Kebijakan SPMI - Fakultas Hukum UID
Kebijakan SPMI merupakan dasar atau landasan bagi seluruh Standar, Manual, dan Formulir SPMI di perguruan tinggi. Dokumen Kebijakan SPMI FH-UID berisi uraian mengenai tujuan, sasaran, lingkup kebijakan, dan garis-garis kebijakan untuk menjamin dan meningkatkan mutu dalam setiap kegiatan di lingkungan FH-UID dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kebijakan SPMI FH-UID dibuat dan ditetapkan oleh pemimpin Fakultas bersama-sama dengan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum (GPM-FH) setelah mendapat pertimbangan senat Fakultas.
No | Dokumen SPMI | File |
1 | SK Dekan FH-UID tentang Penetapan Kebijakan SPMI Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta | (download) |
2 | Kebijakan SPMI Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta | (download) |
Kebijakan SPMI ditujukan sebagai komitmen dalam memelihara dan meningkatkan mutu penyelengaraan perguruan tinggi secara berkelanjutan, dengan mengacu pada Standar Pendidikan Tinggi untuk mewujudkan visi dan misi, serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Sasaran Kebijakan SPMI FH-UID adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Tridharma Pendidikan Tinggi di setiap unit kerja di lingkungan Fakultas Hukum UID; terwujudnya transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tentang penyelenggaraan Tridharma Pendidikan Tinggi di lingkungan Fakultas Hukum UID; dan terwujudnya kerjasama semua pihak di lingkungan internal dan eksternal Fakultas Hukum UID untuk mencapai tujuan dengan berpedoman pada standar mutu secara berkelanjutan.