Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Organisasi Penjaminan Mutu



Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan yang dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mengatur bahwa penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas:
1. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi
2. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. 

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, setiap Perguruan Tinggi wajib mengembangkan dan menerapkan SPMI yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 1 Ayat 3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjelaskan bahwa SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Merujuk pada Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, serta dalam rangka mewujudkan VMTS Universitas Islam Jakarta (UID), maka UID telah melaksanakan SPMI dan membentuk pelaksana umum penjaminan mutu Tingkat Universitas yang dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu Universitas Islam Jakarta (PPM-UID) berdasarkan SK Rektor Universitas Islam Jakarta dengan Struktur Organisasi sebagai berikut:


Pelaksana penjaminan mutu pada Tingkat Fakultas dilaksanakan oleh Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum (GPM-FH) yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dengan Struktur Organisasi sebagai berikut:


Dasar hukum peraturan pelaksanaan penjaminan mutu Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta telah ditetapkan oleh Dekan FH-UID sebagai berikut:

No Peraturan Dekan Fakultas Hukum UID File
1 SK Dekan FH-UID tentang Penetapan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (download)
2 SK Dekan FH-UID tentang Penetapan Personalia Gugus Penjaminan Mutu Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (download)