Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SEJARAH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM JAKARTA



Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta merupakan salah satu fakultas di Universitas Islam Jakarta dan merupakan fakultas yang dibentuk pada awal berdirinya Universitas Islam Jakarta. Universitas Islam Jakarta dengan akronim UID adalah Lembaga Perguruan Tinggi yang didirikan dan dibina oleh Yayasan Wakaf Perguruan Tinggi Islam Jakarta (YWPTID) yang berkedudukan di Jakarta merupakan penjelmaan dari Perguruan Tinggi Islam yang didirikan pada tanggal 14 Nopember 1951. 

Universitas Islam Jakarta berazaskan Islam serta berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada awal berdirinya UID dimulai dengan kursus Persiapan Akademi Islam sebagai suatu usaha persiapan.Usaha ini diresmikan pada tanggal 5 Nopember 1950 bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, dan di tempat tersebut diadakan kuliah perdana.Universitas Islam Jakarta dengan akronim “UID” adalah Lembaga Perguruan Tinggi yang didirikan dan dibina oleh Yayasan Wakaf Perguruan Tinggi Islam Jakarta (YWPTID) yang berkedudukan di DKI Jakarta. Universitas Islam Jakarta (UID) merupakan penjelmaan dari Perguruan Tinggi Islam yang didirikan pada tanggal 14 November 1951.

Untuk meningkatkan status Perguruan Tinggi Islam perkuliahan dengan kurikulum yang disempurnakan, mahasiswa mengikuti perkuliahan di Gedung Muhammadiyah Jalan Kramat Raya No. 49, kemudian ke Adhoc (sekarang Gedung Bappenas di Jalan Imam Bonjol Jakarta). Mahasiswa perintis yang jumlahnya sekitar 30 (tiga puluh) orang menyatakan dirinya siap menjadi mahasiswa pada Perguruan Tinggi Islam yang akan ditingkatkan statusnya tersebut.

Pada tanggal 14 Nopember 1951 bertempat di Gedung Adhoc Perguruan Tinggi Islam Jakarta resmi dibuka dan selanjutnya bernama Universitas Islam Djakarta (UID) dalam ejaan baru menjadi Universitas Islam Jakarta.

Para pendiri yang aktif pada Universitas Islam Jakarta antara lain: 
  • Prof. H. Rasjidi Oesman, SH., 
  • dr. A. Rasjid, 
  • Prof. Soemedi, 
  • Prof. Dr. Hazairin, SH, 
  • Prof. Dr. Abdul Rahman, 
  • Moh Zen Jambek, 
  • Dr. Mamun Ar-Rasjid, 
  • Abdul Wahid, dan 
  • Prof. Mahmud Yunus. 
Perkembangan UID ini dimulai tahun 1951 dengan berdirinya Fakultas Hukumdan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, yang sekarang berubah menjadi Fakultas Hukum, sedangkan pada tahun 2003 di buka Program Studi Pasca Sarjana Ilmu Hukum (MH) Pada tahun 1970 didirikan Lembaga Pemberian Bantuan Hukum (mulai tahun 1989 berubah namanya menjadi Pusat Bantuan Hukum-PBH), di bawah naungan Fakultas Hukum.

UID sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi diarahkan menghasilkan Sarjana yang mempunyai sikap, pandangan, dan pendirian keilmuan dibidang hukum sehingga dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan bangsa dan negara dengan lima pokok ilmiah: Quwwatul Aqidah, Quwatul Ibadah, Quwatul Khuluq, Quwatul Ijtimaiyah dan Quwatul Iqtisadiyah.