Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Benchmarking Penjaminan Mutu - Fakultas Hukum UID



Sejak Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, arah pendidikan tinggi telah berubah menjadi pendidikan tinggi yang bersifat pada pemenuhan kebutuhan stakeholder atau pasar kerja. Perubahan arah kebijakan pendidikan tersebut disertai dengan perubahan paradigma dalam penyelengaraan satuan pendidikan tinggi. 

Kompleksitas tantangan yang dihadapi masyarakat global mulai dari perubahan iklim hingga perubahan sosial, kebudayaan, dan pendidikan, kerja sama internasional antarkampus menjadi penting sebagai sarana untuk mencari solusi inovatif. Kolaborasi antarkampus memungkinkan para peneliti, akademikus, dan mahasiswa dari berbagai negara dan budaya untuk bersama-sama berpikir, bertukar gagasan, dan menyusun strategi penelitian yang lebih komprehensif. 

Dalam rangka partisipasi Universitas Islam Jakarta (UID) sebagai Perguruan Tinggi Swasta yang berdedikasi tinggi dalam meningkatkan mutu dan relevansi tri dhama perguruan tinggi yang bermuara pada peningkatan daya saing bangsa. UID telah melakukan berbagai upaya peningkatan mutu diantaranya menjalin kerja sama internasional dengan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Kerja sama internasional merupakan jembatan Internasionaliasai Perguruan Tinggi yang sesungguhnya bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi dunia global. Menjalin koneksi akademik dengan perguruan tinggi luar negeri yang memiliki reputasi baik menjadi salah satu keniscayaan untuk meningkatkan kapasitas perguruan tinggi di Indonesia.

Sejalan dengan tuntutan masyarakat global terhadap mutu lulusan dan layanan pendidikan tinggi yang semakin meningkat, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi harus berdasarkan pada prinsip otonomi, akuntabilitas, penjaminan mutu dan evaluasi yang transparan. Pemerintah berusaha untuk membudayakan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan berbagai instrumen yaitu akreditasi dan penjaminan mutu internal perguruan tinggi. Paradigma baru yang behubungan dengan prinsip mutu semakin tegas yaitu dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah mengamanatkan bahwa semua satuan pendidikan tinggi wajib melaksanakan mutu pendidikan. Proses penjaminan mutu diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan menggunakan siklus yang terdiri dalam tahapan, penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pelaksanaan standar, pengendalian standar, dan peningkatan standar (PPEPP).

No

Laporan Benchmarking

File

1

Laporan Benchmarking FH UID ke FH UiTM Malaysia Tahun 2024

(download)

Peningkatan kualitas penjaminan mutu Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (FH-UID) menjadi sasaran akhir dalam Siklus PPEPP. Oleh karena itu, perlu dilakukan benchmarking ke lembaga perguruan tinggi lain yang memiliki kualitas pengelolaan mutu lebih baik. Pemilihan Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia sebagai lokasi studi banding untuk melihat kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dikarenakan UiTM memiliki rekognisi internasional dengan pemenuhan kriteria World Class University.

Melalui pelaksanaan benchmarking ini, FH-UID dapat mengetahui posisi pencapaian kinerjanya saat ini dan membandingkan pengelolaan mutu pada lembaga pendidikan tinggi terbaik lainnya. Benchmarking ini digunakan untuk peningkatan kualitas melalui peningkatan standar mutu pendidikan tinggi program studi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.